Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Hari Ketiga Diklat, Dr. Yusri Dalami Peran Lembaga Penjamin Simpanan dalam Resolusi Keuangan Syariah
Hari Ketiga Diklat, Dr. Yusri Dalami Peran Lembaga Penjamin Simpanan dalam Resolusi Keuangan Syariah
  

Hari Ketiga Diklat, Dr. Yusri Dalami Peran Lembaga Penjamin Simpanan dalam Resolusi Keuangan Syariah

 

PalangkaRaya-Bogor, 22 April 2026 – Ketua Pengadilan Agama PalangkaRaya, Dr. Yusri, yang hadir sebagai perwakilan dari Pengadilan Tinggi Agama PalangkaRaya, menunjukkan komitmen tinggi dalam peningkatan kapasitas peradilan dengan mengikuti kegiatan Teknis Yudisial Niaga Syariah bagi Hakim Peradilan Agama se-Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan telah memasuki hari kedua pelaksanaan.

Pada hari kedua, suasana pembelajaran berlangsung dinamis dan penuh antusiasme. Dr. Yusri mengikuti setiap sesi dengan serius, mencerminkan dedikasi tinggi dalam memperdalam pemahaman terkait penanganan perkara ekonomi syariah yang semakin kompleks.

Materi utama disampaikan oleh Dr. Ary Zulfikar, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Hukum di Lembaga Penjamin Simpanan. Dalam paparannya, beliau mengulas secara komprehensif mengenai Fungsi, Tugas, dan Wewenang LPS sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Selain itu, materi juga mencakup Kapita Selekta Penanganan Perkara Resolusi Lembaga Keuangan Syariah. Topik ini menjadi sangat relevan bagi para Hakim Peradilan Agama, mengingat meningkatnya kebutuhan akan penyelesaian sengketa di sektor keuangan syariah yang membutuhkan pemahaman mendalam, baik dari aspek hukum positif maupun prinsip-prinsip syariah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta, termasuk Dr. Yusri, dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dalam praktik peradilan sehari-hari. Hal ini sejalan dengan upaya memperkuat kualitas putusan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan agama dalam menangani perkara ekonomi syariah.

Kegiatan Teknis Yudisial ini menjadi salah satu langkah konkret Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mendorong profesionalisme dan kompetensi hakim di seluruh Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan hukum di era modern yang terus berkembang.

Berita Selanjutnya