Harap Tunggu...

» Muara Teweh » 205. Penggantian Spanduk Zona Integritas di Pengadilan Agama Muara Teweh
205. Penggantian Spanduk Zona Integritas di Pengadilan Agama Muara Teweh
  

Penggantian Spanduk Zona Integritas di Pengadilan Agama Muara Teweh

penggantian spanduk zi

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Jum’at, 12 Juni 2026, Pengadilan Agama Muara Teweh melakukan penggantian spanduk zona integritas yang berada di halaman kantor. Penggantian spanduk dilakukan oleh 2(dua) orang PPPK yaitu : Supardi dan Andy Pramana P.B. Penggantian ini dilakukan karena spanduk yang sebelumnya terpasang sudah terlihat lusuh, sehingga perlu diganti dengan yang lebih baru agar bisa mudah terbaca oleh para pihak yang datang ke pengadilan, baik yang akan mengikuti sidang ataupun yang sekedar ingin berkonsultasi.

Pemasangan spanduk zona integritas di halaman kantor PA Muara Teweh sangat perlu dilakukan sebagai sarana sosialisasi dan bukti nyata komitmen PA Muara Teweh dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).  Spanduk tersebut berperan penting dalam memberikan transparansi dan edukasi kepada masyarakat luas dengan fungsi utama sebagai berikut:

  • Pemberitahuan kepada publik: menjadi media informasi yang menegaskan bahwa pengadilan secara terbuka menerapkan pelayanan yang bersih, transparan, dan antikorupsi kepada seluruh pencari keadilan
  •  Pencegahan penyimpangan: sebagai bentuk peringatan keras (preventif) dan kampanye publik untuk menutup celah terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), termasuk pungutan liar (pungli) dan suap
  •  Pengingat bagi aparatur: menjadi motivasi dan kontrol moral bagi seluruh pegawai pengadilan agar selalu menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas setiap hari
  •  Meningkatkan kepercayaan masyarakat: Membangun dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, sehingga masyarakat merasa aman dan yakin akan mendapatkan perlakuan yang adil serta setara.

(tan)