Petugas Pengadilan Agama Kuala Kurun Layani Pendaftaran Perkara e-Court Secara Elektronik

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Kuala Kurun 19 Oktober 2026 — Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan melalui pemanfaatan teknologi informasi, salah satunya dengan menyediakan layanan pendaftaran perkara melalui aplikasi e-Court.
Melalui meja layanan e-Court yang terintegrasi dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), petugas memberikan bantuan dan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi maupun panduan dalam proses pendaftaran perkara secara elektronik. Layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan administrasi perkara secara lebih efektif, efisien, dan transparan.
Aplikasi e-Court merupakan inovasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam penyelenggaraan administrasi perkara secara elektronik. Sistem ini mencakup pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, pemanggilan para pihak secara elektronik, serta persidangan elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pelayanan yang responsif dan pendampingan yang informatif, petugas diharapkan dapat membantu masyarakat menghadapi proses administrasi perkara dengan lebih mudah, khususnya bagi pengguna layanan yang masih memerlukan penjelasan mengenai penggunaan teknologi digital.
Pengadilan Agama Kuala Kurun berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta integritas aparatur. Pemanfaatan e-Court diharapkan semakin memperluas akses masyarakat terhadap layanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Dengan semangat memberikan pelayanan prima, Pengadilan Agama Kuala Kurun terus berupaya menghadirkan pelayanan yang ramah, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan.
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati
PA Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA Kuala Kurun!” (DWI – TI)