Harap Tunggu...

» Kuala Kurun » Pengadilan Agama Kuala Kurun Laksanakan Penunjukan Majelis Hakim Untuk Penanganan Perkara
Pengadilan Agama Kuala Kurun Laksanakan Penunjukan Majelis Hakim Untuk Penanganan Perkara
  

Pengadilan Agama Kuala Kurun Laksanakan Penunjukan Majelis Hakim Untuk Penanganan Perkara

Kuala Kurun | pa-kualakurun.go.id.

Senin, 19 Oktober 2026, Pengadilan Agama Kuala Kurun melaksanakan penunjukan hakim untuk penanganan perkara sebagai bagian dari upaya mewujudkan proses peradilan yang tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimana dasar utama penunjukan Majelis Hakim di Pengadilan Agama adalah Pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

Penunjukan hakim merupakan tahapan penting dalam proses penanganan perkara di pengadilan. Melalui penunjukan tersebut, setiap perkara dapat ditangani oleh hakim yang berwenang sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan. Pelaksanaan penunjukan hakim ini juga menjadi bentuk komitmen Pengadilan Agama Kuala Kurun dalam menjaga kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat. Dengan pembagian tugas yang jelas dan terencana, diharapkan proses pemeriksaan perkara dapat berjalan secara efektif, efisien, dan tepat waktu.

Selain itu, penanganan perkara dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip independensi, imparsialitas, serta profesionalitas hakim. Hal ini penting untuk memastikan setiap perkara diperiksa dan diputus berdasarkan hukum serta keadilan.

Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati

PA. Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!

“Bravo PA Kuala Kurun!” ($ – TI)