Harap Tunggu...

» Kuala Kurun » PA. Kuala Kurun Umumkan Pengembalian Sisa Panjar Via Media Sosial Periode Bulan September 2026
PA. Kuala Kurun Umumkan Pengembalian Sisa Panjar Via Media Sosial Periode Bulan September 2026
  

PA. Kuala Kurun Umumkan Pengembalian Sisa Panjar Via Media Sosial Periode Bulan September 2026

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Memasuki awal bulan Oktober, masing-masing bidang baik kesekretariatan maupun kepaniteraan mengupdate informasi bulanan baik terkait pelayanan maupun serapan anggaran agar keterbukaan informasi dan transparansi tetap terjaga guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengadilan khususnya Pengadilan Agama Kuala Kurun.

Rastra Nana Mahardika, S.H. selaku petugas meja kasir mengumumkan pengembalian sisa panjar biaya berkara secara berkala melalui media sosial salah satunya Instagram PA. Kuala Kurun yang bisa diakses oleh masyarakat luas dan berdasarkan pengumuman tersebut, seluruh sisa panjar telah dikembalikan kepada para pihak yang berpekara atau nihil tanpa sisa.

Pengumuman pengembalian sisa panjar melalui media sosial bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat dengan harapan agar segera menyelesaikannya, sehingga apabila sisa panjar belum diambil dalam waktu 6 (enam) bulan sejak pemberitahuan, maka uang tersebut akan dikembalikan ke negara berdasarkan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI No. 04 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara.

PA. Kuala Kurun selalu berkomitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan secara transparan dan akuntabel serta berpegang teguh pada integritas dengan cara menutup peluang dari gratifikasi dan suap.

 

Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati

PA. Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!

“Bravo PA Kuala Kurun!”(Rh-TI)

Berita Selanjutnya