PA Kuala Kurun Umumkan Informasi Sisa Panjar Perkara Per Mei 2026

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Kuala Kurun, 05 Juni 2026 – Pengadilan Agama Kuala Kurun kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan transparansi pelayanan melalui publikasi informasi sisa panjar perkara per Mei 2026. Informasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan kepada para pihak berperkara terkait hak atas pengembalian sisa biaya perkara yang masih tersisa setelah perkara diputus dan diselesaikan.
Berdasarkan data yang dipublikasikan, terdapat satu perkara dengan Nomor 19/Pdt.G/2026/PA.Kkn yang memiliki sisa panjar sebesar Rp216.000. Perkara tersebut diputus pada tanggal 12 Mei 2026 dan pengembalian sisa panjar telah dilakukan pada tanggal 13 Mei 2026.
Dalam publikasi tersebut juga diinformasikan bahwa tidak terdapat sisa panjar perkara yang belum diambil oleh para pihak. Hal ini menunjukkan bahwa proses pengembalian sisa panjar perkara telah dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
PA Kuala Kurun juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa berdasarkan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara, apabila sisa panjar perkara tidak diambil dalam waktu enam bulan sejak pemberitahuan, maka uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.
Melalui penyampaian informasi ini, PA Kuala Kurun berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam proses berperkara serta meningkatkan kepercayaan terhadap pelayanan peradilan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati
Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA Kuala Kurun!” (SE – TI)