Harap Tunggu...

» Kuala Kurun » PA Kuala Kurun Hadiri FGD Rancangan Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Tentang Pola Promosi dan Mutasi Jabatan Kepaniteraan Secara Daring
PA Kuala Kurun Hadiri FGD Rancangan Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Tentang Pola Promosi dan Mutasi Jabatan Kepaniteraan Secara Daring
  

PA Kuala Kurun Hadiri FGD Rancangan Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Tentang Pola Promosi dan Mutasi Jabatan Kepaniteraan Secara Daring

Kuala Kurun | pa-kualakurun.go.id.

Selasa, 14 April 2026, Plh. Ketua dan Panitera Pengganti PTA Palangka Raya yang diperbantukan di Pengadilan Agama Kuala Kurun mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Tentang Pola Promosi dan Mutasi Jabatan Kepaniteraan Pada Badan Peradilan Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Kegiatan ini diikuti secara daring melalui Ruang Media Center Pengadilan Agama Kuala Kurun yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB s.d. 11.00 WIB.

Focus Group Discussion (FGD) adalah metode diskusi terarah yang melibatkan sekelompok orang untuk membahas topik spesifik secara mendalam dalam suasana informal. Dipandu oleh moderator, FGD bertujuan mendapatkan wawasan, opini, dan pengalaman kolektif yang umumnya digunakan dalam riset kualitatif, pengembangan produk atau seleksi karyawan. FGD berbeda dengan wawancara biasa karena menekankan pada interaksi sosial antar peserta dan menghasilkan data yang lebih eksploratif.

Kegiatan FGD yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI ini sangat penting karena melibatkan Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada lingkungan Peradilan Agama di seluruh Indonesia. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. selaku keynote speaker dalam sambutannya menegaskan bahwa reformasi sistem promosi dan mutasi merupakan langkah krusial dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang professional, transparan, dan berintegritas. Beliau menekankan pentingnya penerapan sistem merit yang berbasis pada kinerja, kompetensi, serta rekam jejak integritas aparatur sehingga setiap proses pengembangan karir benar-benar mencerminkan prinsip keadilan dan objektivitas.

Usai pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi penyusunan oleh tim perumus, kemudian pengisian kuesioner yang dipandu oleh tim penyusun. Kuesioner disusun sebagai instrumen penelitian untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi sistem promosi serta mutasi jabatan kepaniteraan guna mendukung perumusan kebijakan yang lebih terintegrasi, transparan dan berbasis merit.

Pengadilan Agama Kuala Kurun turut mendukung penyusunan kebijakan strategis yang berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat. Kebijakan tersebut khususnya berkaitan dalam tata kelola sumber daya yang berintegritas.

 

Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati

PA Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!

Bravo PA Kuala Kurun!” (NF – TI)

Berita Selanjutnya