Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » Tertib Administrasi, Petugas Produk PA Kuala Kapuas Arsipkan tanda Bukti terima Akta Cerai 2016–2026
Tertib Administrasi, Petugas Produk PA Kuala Kapuas Arsipkan tanda Bukti terima Akta Cerai 2016–2026
  

Dwina Rizka Andriani, S.H. selaku petugas produk  melaksanakan kegiatan pengarsipan tanda bukti terima Akta Cerai. Kegiatan pengarsipan diperuntukkan bagi dokumen periode tahun 2016 sampai dengan 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi dan penguatan tata kelola arsip perkara di lingkungan Pengadilan Agama Kuala Kapuas.

Pengarsipan dilakukan terhadap seluruh tanda bukti terima Akta Cerai yang telah diserahkan kepada para pihak berperkara selama kurun waktu tersebut. Proses pengelolaan arsip dilaksanakan secara teliti dan sistematis sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, sehingga dokumen tersimpan dengan aman, rapi, dan mudah ditelusuri kembali apabila diperlukan.

Dwina Rizka Andriani, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan pengarsipan ini sangat penting untuk mendukung tertib administrasi produk pengadilan. “Pengarsipan tanda bukti terima Akta Cerai dari tahun 2016 hingga 2026 ini bertujuan untuk memastikan seluruh dokumen tersusun rapi, lengkap, dan mudah diakses apabila dibutuhkan sebagai bahan administrasi maupun pelayanan kepada masyarakat.”, ujarnya.

Ia menambahkan bahwa arsip yang tertata dengan baik akan memudahkan petugas dalam memberikan pelayanan yang cepat dan akurat. “Dengan arsip yang tertib, proses penelusuran dokumen dapat dilakukan lebih efisien sehingga pelayanan kepada para pihak dapat berjalan lebih optimal,” tambahnya.

Melalui kegiatan pengarsipan tanda bukti terima Akta Cerai periode 2016–2026 ini, Pengadilan Agama Kuala Kapuas berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi perkara serta mewujudkan pengelolaan arsip yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip pelayanan prima. (Mira)