Kuala Kapuas, 22 Januari 2026 – Dalam rangka menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan jalannya persidangan, Satuan Pengamanan (Satpam) Pengadilan Agama Kuala Kapuas secara aktif melaksanakan tugas pengamanan dan memberikan arahan secara persuasif. Arahan diberikan kepada para pihak yang berperkara maupun pengunjung pengadilan terkait barang-barang yang diperbolehkan dan yang dilarang dibawa ke dalam ruang sidang.
Arahan tersebut disampaikan oleh petugas satpam sejak para pihak memasuki area Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Petugas menjelaskan dengan ramah dan tegas mengenai ketentuan keamanan, termasuk larangan membawa barang-barang berbahaya, seperti senjata tajam, benda mudah terbakar, serta barang lain yang dapat mengganggu ketertiban persidangan. Selain itu, para pihak juga diimbau untuk tidak membawa tas atau barang berukuran besar ke ruang sidang.
Sementara itu, barang-barang penting seperti dokumen persidangan dan perlengkapan pribadi yang diperlukan tetap diperbolehkan untuk dibawa, sepanjang tidak melanggar aturan keamanan yang berlaku. Bagi pengunjung yang membawa barang terlarang, petugas satpam dengan sigap mengarahkan untuk menitipkan barang tersebut di tempat yang telah disediakan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Kuala Kapuas dalam menciptakan suasana persidangan yang aman, tertib, dan kondusif, sehingga proses pelayanan peradilan dapat berjalan dengan lancar. Diharapkan dengan adanya arahan yang jelas dari petugas satpam, para pihak dapat lebih memahami dan mematuhi aturan yang berlaku selama berada di lingkungan pengadilan. (Mira)
174. Tingkatkan Koordinasi Awal Tahun, Kepaniteraan Pengadilan Agama Pulang Pisau Gelar Rapat Bulan Januari 2026 Selanjutnya