Kuala Kapuas, Kamis, 22 Januari 2026 — Pengadilan Agama Kuala Kapuas terus mengutamakan pelayanan anti pungutan liar (pungli) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Komitmen tersebut diwujudkan dengan penerapan prosedur layanan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap aparatur PTSP senantiasa diingatkan untuk memberikan pelayanan secara profesional tanpa meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun.
Dalam proses pelayanan kepada para pencari keadilan, seluruh pihak dilayani secara setara dan berintegritas tanpa adanya praktik pungli. Informasi terkait alur layanan, biaya perkara, serta hak dan kewajiban para pihak disampaikan secara jelas dan terbuka. Langkah ini bertujuan untuk memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Kuala Kapuas.
Selain itu, pegawai PTSP selalu siaga dalam melaksanakan tugas, meskipun tidak sedang terdapat para pihak atau pencari keadilan yang datang. Kesiapsiagaan ini mencerminkan disiplin dan tanggung jawab aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik. Panitera Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Kemijan, S.Ag, menegaskan, “Ini menjadi komitmen kami dalam pelayanan bahwa anti pungli harus konsisten dilakukan dan kesiapsiagaan pelayanan adalah kewajiban paling penting dalam pelayanan publik.”, tegasnya.(tps)