KUALA KAPUAS – Mahasiswa praktikum/magang dari Institut Agama Islam (IAI) Darussalam Martapura mempraktikkan secara langsung tata cara penyimpanan dan penataan arsip perkara di Pengadilan Agama (PA) Kuala Kapuas Kelas I B pada Senin (19/10/2026). Memasuki hari ke-11 masa magang, para mahasiswa mendapatkan bimbingan teknis langsung dari Pengelola Arsip PA Kuala Kapuas, Tri Prasetyo, A.Md.A.B., guna memahami sistem kearsipan peradilan yang baku dan aman.
Dalam kegiatan praktikum tersebut, para mahasiswa diajarkan tahapan penataan fisik berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) serta telah melalui proses alih media digital. Setiap berkas fisik ditata dan dimasukkan ke dalam boks arsip khusus yang disesuaikan dengan nomor urut, nomor boks, serta kualifikasi rak penyimpanannya. Sistem kategorisasi dan penataan terstruktur ini diterapkan untuk memastikan berkas terorganisir dengan rapi, terlindungi dari risiko kerusakan fisik seperti robek atau lembap, serta memudahkan pencarian kembali saat berkas dibutuhkan di kemudian hari.
Melalui pendampingan ini, para mahasiswa magang tidak hanya sekadar belajar menata dokumen agar terlihat rapi, tetapi juga memahami prinsip dasar perlindungan dan pengamanan arsip negara sesuai regulasi peradilan. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan wawasan praktis dan pengalaman berharga bagi para mahasiswa IAI Darussalam Martapura mengenai pentingnya tata kelola kearsipan yang efisien, terstandar, dan akuntabel di lingkungan instansi pemerintah. tps