
Kuala Kapuas, 3 Juli 2026 – Pengadilan Agama Kuala Kapuas kembali melaksanakan persidangan secara elektronik (e-Litigasi) pada Jumat, 3 Juli 2026. Berdasarkan jadwal persidangan yang telah ditetapkan, terdapat empat perkara yang disidangkan secara elektronik dengan agenda Duplik Rekonvensi.
Pelaksanaan sidang elektronik berlangsung melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga para pihak dapat menyampaikan dokumen persidangan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Proses ini merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan perkara yang memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan duplik atas jawaban rekonvensi sebagai bagian dari proses jawab-menjawab dalam persidangan.
Seluruh rangkaian persidangan elektronik pada hari ini berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Hakim, Panitera Pengganti, serta para pihak yang berperkara berkomitmen melaksanakan setiap tahapan persidangan secara profesional, efektif, dan akuntabel melalui sistem e-Litigasi.
Pengadilan Agama Kuala Kapuas senantiasa mendukung penerapan peradilan modern berbasis teknologi informasi guna mewujudkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, transparan, dan berbiaya ringan bagi masyarakat pencari keadilan.(mus)