Kuala Kapuas, 08 Januari 2026 – Dalam rangka mendukung keselamatan dan keamanan lingkungan peradilan, Pengadilan Agama Kuala Kapuas menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di setiap ruang sidang dan titik-titik strategis gedung pengadilan. Penyediaan APAR tersebut merupakan bagian dari upaya preventif dalam mengantisipasi potensi terjadinya kebakaran, khususnya kebakaran ringan yang dapat disebabkan oleh gangguan instalasi listrik, penggunaan peralatan elektronik, maupun faktor lainnya. Dengan adanya APAR, penanganan awal terhadap kebakaran dapat dilakukan secara cepat sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar.
APAR ditempatkan pada lokasi yang mudah terlihat dan mudah dijangkau, serta dilengkapi dengan petunjuk penggunaan yang jelas. Hal ini bertujuan agar aparatur pengadilan dapat segera bertindak apabila terjadi keadaan darurat, tanpa mengganggu jalannya persidangan maupun aktivitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, keberadaan APAR di ruang sidang juga telah disesuaikan dengan ketentuan dan standar keselamatan kerja. APAR dilakukan pemeriksaan dan pemeliharaan secara berkala untuk memastikan kondisi tabung, tekanan, serta masa berlaku tetap dalam keadaan layak pakai. Penggunaannya pun dibatasi hanya untuk kepentingan penanggulangan kebakaran dan tidak diperkenankan digunakan untuk keperluan lain.
Melalui langkah ini, Pengadilan Agama Kuala Kapuas berharap dapat menciptakan lingkungan kerja dan ruang sidang yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh aparatur pengadilan, para pihak berperkara, serta masyarakat pencari keadilan.
Penyediaan sarana keselamatan ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Kuala Kapuas dalam mendukung terwujudnya peradilan yang agung, serta pelayanan publik yang profesional dan berorientasi pada keselamatan bersama.(mus)