Kuala Kapuas – Pengadilan Agama Kuala Kapuas melalui Bagian Kesekretariatan melaksanakan pemasangan plakat/pengumuman larangan parkir di depan kantor Pengadilan Agama Kuala Kapuas, tepatnya di Jalan Pemuda. Kegiatan ini dilaksanakan dengan bantuan tenaga outsourcing sebagai bagian dari upaya penataan lingkungan kantor dan peningkatan keselamatan lalu lintas. Pemasangan plakat dilakukan pada titik-titik yang selama ini kerap digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan.
Plakat larangan parkir ini ditujukan kepada para pengendara, khususnya mobil dan truk, yang beberapa kali terlihat parkir di depan kantor Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Keberadaan kendaraan yang parkir di area tersebut dinilai dapat mengganggu pandangan masyarakat terhadap lingkungan kantor pengadilan. Selain itu, kondisi tersebut juga berpotensi menghambat akses dan aktivitas di sekitar kantor.
Tidak hanya mengganggu estetika dan ketertiban, parkir kendaraan di lokasi tersebut juga dinilai dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Hal ini disebabkan posisi area parkir berada persis di samping jalan utama yang memiliki arus lalu lintas cukup padat. Kendaraan yang berhenti atau parkir sembarangan berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan dan kemacetan.
Melalui pemasangan plakat larangan parkir ini, Pengadilan Agama Kuala Kapuas berharap masyarakat dan para pengguna jalan dapat lebih tertib serta mematuhi rambu dan pengumuman yang telah dipasang. Langkah ini merupakan bentuk komitmen pengadilan dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat maupun pengguna jalan. Ke depan, diharapkan kesadaran bersama dapat terus terjaga demi keselamatan dan kelancaran aktivitas di sekitar Jalan Pemuda. (tps)
Apel Senin Pagi “Ketua PA Kuala Pembuang Ingatkan Berbijaklah Dalam Berteman” Selanjutnya
13. Bangkitkan Semangat Kerja, Amanat Pembina Apel Awali Tahun 2026 Sebelumnya