Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » Partisipasi Aparatur PA Kuala Kapuas Warnai Voting Agen Perubahan Tahun 2026
Partisipasi Aparatur PA Kuala Kapuas Warnai Voting Agen Perubahan Tahun 2026
  

Kuala Kapuas, 4 Februari 2026 — Pengadilan Agama Kuala Kapuas membuka Voting Pemilihan Agen Perubahan Tahun 2026 sebagai wujud keterlibatan aktif seluruh aparatur dalam menentukan figur penggerak perubahan di lingkungan satuan kerja. Voting ini dilaksanakan secara daring melalui Google Form dan telah dibuka sejak Selasa, 3 Februari 2026.

Kegiatan voting tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil Rapat Tim Seleksi Agen Perubahan, yang kemudian memberikan ruang partisipasi kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Kuala Kapuas untuk turut menentukan Agen Perubahan yang dinilai mampu menjadi teladan serta inspirasi di unit kerjanya masing-masing.

Dalam voting ini, aparatur diminta untuk memilih Agen Perubahan dari beberapa kategori, yaitu Unsur Hakim, Unsur Kepaniteraan, Unsur Kesekretariatan, dan Unsur PPPK. Skema ini dirancang agar setiap unsur memiliki perwakilan Agen Perubahan yang memahami karakter, tantangan, dan kebutuhan di bidangnya.

Sekretaris Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Murtodi, S.Kom., S.H., menyampaikan bahwa pelibatan seluruh aparatur merupakan bagian penting dalam membangun budaya kerja yang terbuka dan kolaboratif. “Proses voting ini menjadi sarana untuk menumbuhkan rasa memiliki bersama terhadap program Agen Perubahan, sehingga perubahan yang dihasilkan benar-benar datang dari partisipasi seluruh aparatur.”, ungkapnya.

 

Melalui pelaksanaan voting Agen Perubahan Tahun 2026 ini, Pengadilan Agama Kuala Kapuas terus berupaya memperkuat nilai transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas sebagai fondasi utama dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas. (WIN)

Berita Selanjutnya