Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » PA Kuala Kapuas Gelar Persidangan Elektronik, Empat Perkara Diputus dan Dua Perkara Masuki Tahap Lanjutan Persidangan
PA Kuala Kapuas Gelar Persidangan Elektronik, Empat Perkara Diputus dan Dua Perkara Masuki Tahap Lanjutan Persidangan
  

Kuala Kapuas, 19 Juni 2026 – Pengadilan Agama Kuala kembali melaksanakan persidangan secara elektronik (e-Litigasi) sebagai bagian dari upaya modernisasi layanan peradilan dan peningkatan akses keadilan bagi masyarakat. Pada hari ini, sebanyak enam perkara disidangkan secara elektronik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim.

Dari enam perkara yang bersidang, satu perkara memasuki agenda penyampaian jawaban oleh Tergugat, sementara satu perkara lainnya menjalani agenda penyampaian duplik oleh Termohon. Selain itu, empat perkara telah mencapai tahap akhir dan diputus oleh Majelis Hakim melalui persidangan elektronik.

Pada perkara dengan agenda jawaban, pihak Tergugat telah menyampaikan dokumen jawaban melalui aplikasi e-Court sesuai tenggang waktu yang ditentukan. Penyampaian jawaban tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara karena memuat tanggapan dan bantahan terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat dalam gugatannya.

Sementara itu, dalam perkara dengan agenda duplik, pihak Termohon telah menyampaikan duplik sebagai respons atas replik yang sebelumnya diajukan oleh Pemohon. Tahapan jawab-menjawab yang dilakukan secara elektronik ini menunjukkan bahwa para pihak telah memanfaatkan sarana peradilan digital secara optimal sehingga proses persidangan dapat berjalan lebih efektif dan efisien tanpa mengurangi hak-hak para pihak dalam menyampaikan argumentasinya.

Pada hari yang sama, Majelis Hakim juga mengucapkan putusan terhadap empat perkara yang telah selesai diperiksa. Putusan tersebut diunggah dan disampaikan secara elektronik melalui sistem e-Court sehingga dapat diakses oleh para pihak melalui akun masing-masing. Mekanisme ini memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan untuk memperoleh informasi dan dokumen perkara secara cepat, aman, dan transparan.

Pelaksanaan persidangan elektronik di Pengadilan Agama Kuala Kapuas merupakan implementasi dari kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi informasi. Melalui layanan e-Litigasi, berbagai tahapan persidangan seperti penyampaian jawaban, replik, duplik, kesimpulan, hingga pengucapan putusan dapat dilakukan secara elektronik dengan tetap menjunjung tinggi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.(mus)