Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » “Optimalkan Pengelolaan BMN, Pengadilan Agama Kuala Kapuas Gelar Pertemuan denga KPKNL  Palangkaraya”
“Optimalkan Pengelolaan BMN, Pengadilan Agama Kuala Kapuas Gelar Pertemuan denga KPKNL  Palangkaraya”
  

[Kuala Kapuas], [19 November 2025] — Pada hari Selasa tanggal 18 November 2025, Pengadilan Agama Kuala Kapuas melakukan kunjungan resmi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Kota Palangkaraya. Pertemuan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait pembahasan pada perhitungan sewa rumah dinas dan mess serta prosedur dalam mengubah kepemilikan akun pada website SIMAN (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara). Tim Pengadilan Agama Kuala Kapuas yang terdiri dari Murtodi (Sekretaris), Syefriyanto dan Ansharillah (staf pada kesekretariatan), disambut langsung oleh pegawai KPKNL yang membidangi layanan penilaian dan pengelolaan BMN.

Dalam diskusi tersebut, pihak KPKNL memberikan penjelesan mengenai metode dan parameter yang digunakan dalam menentukan besaran tarif sewa untuk rumah dinas dan mess. Selain faktor luas tanah bangunan yang ditetapkan pada PerBup, ada faktor lainnya yang mempengaruhi besaran tarif sewa, yaitu faktor klasifikasi tanah yang tertera pada SPPT bangunan. Pengadilan Agama Kuala Kapuas menilai koordinasi ini penting untuk memastikan kesesuaian nilai sewa dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, kunjungan tersebut dimanfaatkan untuk menyelesaikan proses penukaran akun operator dan coordinator pada website SIMAN kepada petugas dan pejabat baru di lingkungan Pengadilan Agama Kuala Kapuas. KPKNL memberikan arahan mengenai prosedur resmi migrasi akun dengan cara membuat SK kepada pengguna baru yang selanjutnya melakukan proses registrasi pada website tersebut. Penggantian akun ini dianggap mendesak agar pengelolaan data BMN dapat berjalan dengan aman dan dilaksanakan oleh petugas yang berkewajiban.

“Kami sangat mengapresiasi pihak KPKNL Palangkaraya atas bantuan dan arahan yang mereka berikan, dengan kunjungan ini kami mendapat solusi pada permasalahan yang belum dapat terselesaikan sebelumnya.”, ujar Murtodi, S.Kom., S.H. Sekretaris Pengadilan Agama Kuala Kapuas.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan profesionalitas dan akurasi pengelolaan BMN di satuan kerja. Kedua instansi sepakat untuk terus menjaga komunikasi agar setiap persoalan teknis dapat diselesaikan dengan efektif dan lebih cepat. (msy)