Pengadilan Agama Kuala Kapuas terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan. Salah satu bentuk inovasi pelayanan tersebut adalah hadirnya layanan Kantor Pos di lingkungan pengadilan. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi jurusita/jurusita pengganti yang membutuhkan pengiriman dokumen secara cepat, aman, dan resmi tanpa harus keluar dari area pengadilan, serta memudahkan para pihak yang ingin melegalisir alat bukti persidangan di Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Dengan adanya layanan Kantor Pos di Pengadilan Agama Kuala Kapuas, kini dapat memanfaatkan fasilitas pengiriman dokumen langsung setelah mengurus perkara. Hal ini sangat membantu, terutama bagi pengguna layanan yang berasal dari daerah jauh atau memiliki keterbatasan waktu.
Layanan ini mencakup:
- Pengiriman berkas perkara atau dokumen penting
- Pengiriman surat menyurat umum
- Leges alat bukti perseidangan
Keberadaan layanan ini mempercepat proses administrasi bagi masyarakat yang memerlukan pengiriman dokumen resmi dalam waktu singkat.
Mendukung Proses Peradilan yang Efisien
Bagi para pihak yang menjalani proses persidangan, pengiriman dokumen seperti relaas, pemberitahuan, ataupun surat-surat pendukung lainnya menjadi bagian penting dalam proses hukum. Layanan Kantor Pos membantu memastikan dokumen tersebut dapat dikirim melalui jalur resmi yang terjamin keamanannya.
Selain itu, layanan ini juga mendukung pelaksanaan peradilan modern dan responsif, sesuai dengan semangat Pengadilan Agama Kuala Kapuas dalam memberikan kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat.
Komitmen Pelayanan Prima
Hadirnya layanan Kantor Pos merupakan wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Kuala Kapuas dalam menyediakan fasilitas yang menunjang pelayanan publik, sebagaimana prinsip mudah, cepat, dan biaya ringan. Masyarakat tidak lagi perlu keluar dari area pengadilan hanya untuk mengurus pengiriman surat, sehingga waktu dan tenaga dapat lebih efisien.