Kapuas (12/11) Tim Verifikasi Dokumen Sidang Di Luar Gedung PA Kuala Kapuas meluncur menuju Kecamatan Basarang. Adapun Desa yang di tuju ialah Desa Batuah. Tim yang terdiri dari 4 personil bertolak langsung dipimpin oleh Hakim, Fakhir Tashin Baaj, S.H. ditemani Panitera PA Kapuas, Kemijan S.Ag.,M.H., Ansharillah, S.Pd.I Petugas Verifikasi, dan juga Rika Amelia, S.H. Petugas Posbakum.
Selain melakukan verifikasi berkas sidang di luar gedung atau yang kerap di kenal dengan sidang keliling, Tim dari PA Kuala Kapuas juga lakukan sosialisasi terkait awareness terhadap legalitas hukum. Sosialisasi tersebut merupakan salah satu bentuk penyuluhan hukum terhadap masyarakat sekaligus sekali lagi sebagai bentuk upaya menuju zero pernikahan tidak tercatat di Kab. Kapuas.
Setibanya di lokasi, tim disambut dengan hangat oleh aparatur desa yang disertai oleh antusiasme masyarakat setempat. Melihat antusiasme masyarakat setempat, Tim dari PA Kuala Kapuas laksanakan tugas dengan giat dan semangat. Dimulai dengan penyuluhan hukum yang langsung disampaikan oleh Hakim, Fakhir Tashin Baaj, S.H. Ia menyampaikan terkait pentingnya legalitas hukum bagi masyarakat, khususnya Kab. Kapuas. Selain dari aspek agama, legalitas tersebut tentu juga berimplikasi langsung terhadap berbagai proses administrasi di berbagai bidang, seperti status pernikahan, asal-usul anak, dan sebagainya.
Usai menyampaikan sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan pendataan masyarakat pendataan terkait sidang di luar gedung yang akan dilaksanakan. Berkas di proses secara manual terlebih dahulu, kemudian di input ke dalam SIPP. Petugas Posbakum juga turut melakukan penjajakan data guna pembuatan surat permohonan maupun gugatan. Hasil akhirnya, PA Kuala Kapuas kantongi sebanyak 13 perkara secara total, 12 perkara itsbat dan 1 perkara cerai gugat. Di mana sebelumnya perkara gugat tersebut juga akan mendaftarkan perkara itsbat, namun dikarenakan masih ada status pernikahan sebelumnya yang dilakukan oleh Pemohon, maka Hakim yang saat itu melakukan verifikasi mengarahkan untuk menyelesaikan dahulu status pernikahan sebelumnya dengan mengajukan perceraian terlebih dahulu, karena pernikahan sebelumnya dilaksanakan secara Sah dan memiliki kutipan akta nikah. Tidak seperti 12 pasang lainnya yang bisa mengajukan itsbat, di mana pasangan tersebut adalah pasangan suami istri yang sebelumnya tidak pernah menikah sama sekali, alias sama-sama berstatus bujangan dan menikah siri.
Setelah semua proses verifikasi selesai, Tim dari PA Kuala Kapuas pamit undur diri. Tim segera meluncur kembali ke Kantor PA Kuala Kapuas untuk melakukan proses lanjutan terhadap data maupun berkas yang diperoleh dari kegiatan tersebut. (VON)
676. Wujudkan Peradilan yang Harmonis, Ketua PA Sampit Lakukan Koordinasi ke PN Sampit Sampit Selanjutnya
Membelah Sungai, Mewujudkan Keadilan Sebelumnya