[Kuala Kapuas], [30 Oktober 2025] — Dalam rangka pengelolaan aset negara, Pengadilan Agama Kuala Kapuas melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kuala Kapuas terkait masalah hibah tanah rumah dinas. Pertemuan yang berlangsung pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 tersebut, dihadiri oleh Murtodi selaku Sekretaris Pengadilan Agama Kuala Kapuas dan Eko selaku perwakilan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kuala Kapuas. Kegiatan koordinasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti ketentuan mengenai pengalihan status kepemilikan asset negara berupa tanah di Rumah Dinas Pengadilan Agama Kuala Kapuas.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas kelengkapan administrasi, legalitas, serta tahapan prosedural hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Koordinasi ini merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen satuan kerja dalam menjaga tata tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).”,
ujar Murtodi, Sekretaris Pengadilan Agama Kuala Kapuas.
Beliau juga menekankan pentingnya sinergi antara instansi dan pemerintah daerah agar proses hibah dapat berjalan lancer, transparan dan sesuai regulasi.
Pemerintah Daerah Kuala Kapuas menyambut baik koordinasi permasalahan hibah tersebut. Pihaknya menyampaikan prosedur untuk dapat menindaklanjuti hasil dan memberi petunjuk mengenai tahapan teknis sesuai dengan aturan yang berlaku. Diharapkan melalui hibah ini, aset yang sebelumnya tidak dimanfaatkan secara optimal dapat digunakan kembali sebagaimana mestinya. (msy)