[Kuala Kapuas], [13 November 2025] — Maya Sosilawati, S.E., M.Ak, Selaku Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Kapuas berhasil menyelesaikan penyusunan dokumen Penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK). Penyusunan ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan di lingkungan Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Kegiatan dilakukan dengan penuh ketelitian dan mengacu pada pedoman pelaporan keuangan pemerintah yang berlaku.
Dokumen PIPK disusun sebagai upaya untuk memastikan bahwa proses pelaporan keuangan berjalan sesuai prinsip keandalan dan integritas data. Di dalamnya memuat identifikasi risiko, pengendalian yang telah diterapkan, serta rekomendasi perbaikan dalam penyusunan laporan keuangan. Melalui dokumen ini, diharapkan kualitas laporan keuangan satuan kerja semakin meningkat dari waktu ke waktu.
Kasubbag Umum dan Keuangan menyampaikan bahwa penyusunan PIPK mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Setiap tahapan dilakukan secara sistematis dengan melibatkan bagian terkait agar hasilnya sesuai standar yang ditetapkan. Ia menambahkan bahwa penerapan PIPK merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga akurasi dan keandalan informasi keuangan instansi.
Pimpinan satuan kerja memberikan apresiasi atas terselesaikannya dokumen tersebut sebagai wujud komitmen terhadap peningkatan kualitas pelaporan keuangan. Menurutnya, penerapan PIPK yang baik akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara di lingkungan peradilan agama. Dengan tersusunnya dokumen ini, Pengadilan Agama Kapuas diharapkan dapat terus menjaga integritas dan profesionalitas dalam setiap proses pelaporan keuangan. (msy)