Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » Jurusita PA Kuala Kapuas Mengirim Relaas Panggilan Tercatat  Lewat Kantor Pos
Jurusita PA Kuala Kapuas Mengirim Relaas Panggilan Tercatat  Lewat Kantor Pos
  

Dalam rangka memastikan kelancaran proses persidangan, Jurusita Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Hj. St Sarah.,melaksanakan tugas pengiriman relaas panggilan sidang Tercatat melalui Kantor Pos Kuala Kapuas. Relaas panggilan sidang merupakan dokumen penting yang berisi pemberitahuan resmi kepada para pihak agar hadir dalam persidangan atau pemberitahuan isi putusan. Pengiriman melalui layanan pos tercatat menjadi pilihan utama karena menjamin ketepatan waktu, keamanan, serta bukti pengiriman yang sah secara hukum.

Relas panggilan dan pemberitahuan yang dikirimkan melalui surat tercatat lewat penyedia layanan PT. Pos Indonesia juga merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan. Di antaranya adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Selain itu juga mengacu pada Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat.

Dalam kegiatan tersebut, Hj. St Sarah memastikan setiap dokumen telah diperiksa dengan teliti, mulai dari alamat tujuan hingga kelengkapan administrasi, sebelum diserahkan ke petugas pos. Langkah ini merupakan bagian dari tugas pokok jurusita untuk mendukung kelancaran pelaksanaan persidangan di lingkungan Pengadilan Agama. Jurusita Pengadilan Agama Kuala Kapuas selalu berupaya agar setiap relaas sampai tepat waktu dan sesuai prosedur. Pengiriman lewat pos tercatat membantu jurusita menjaga akurasi dan bukti pengiriman yang valid

Tugas pengiriman relaas ini menjadi bagian penting dari sistem pelayanan peradilan yang profesional dan akuntabel. Dengan proses yang tertib dan terdokumentasi, PA Kuala Kapuas terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah sederhana ini mencerminkan semangat kerja aparatur Pengadilan Agama Kuala Kapuas dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima di mana setiap surat, setiap relaas, dan setiap tindakan memiliki arti besar dalam menjaga integritas peradilan. (dar)