Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » Inovasi Tanpa Batas: Pengadilan Agama Kuala Kapuas terima permohonan sidang pemeriksaan Saksi Lewat Teleconference
Inovasi Tanpa Batas: Pengadilan Agama Kuala Kapuas terima permohonan sidang pemeriksaan Saksi Lewat Teleconference
  

Di era transformasi digital saat ini, jarak bukan lagi menjadi penghalang bagi terciptanya keadilan. Pengadilan Agama (PA) Kuala Kapuas terus membuktikan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan melalui pemanfaatan teknologi informasi, salah satunya melalui pelaksanaan sidang pemeriksaan saksi secara virtual (teleconference) yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Kuala Kapuas pada hari ini Rabu, 7 Januari 2026. Menindak lanjuti surat permohonan bantuan Pengadilan Agama Sungailiat wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung tentang pemeriksaan saksi secara teleconference, maka Pengadilan Agama Kuala Kapuas melaksanakan permohonan tersebut.

Bertempat di Ruang Siang 2 yang sekaligus sebagai ruang sidang elektronik, Pengadilan Agama Kuala Kapuas melaksanakan kegiatan tersebut, dimana di hadiri oleh Penggugat dan 2 orang saksi serta Panitera Pengadilan Agama Kuala Kapuas sebagai pengawas, persidangan pemeriksaan saksi oleh Pengadilan Agama Sungailiat secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dengan Pengadilan Agama Kuala Kapuas berjalan dengan lancar dan sukses.

Persidangan secara teleconference ini diambil sebagai implementasi nyata dari asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus menjalankan amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. (LTF)