Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » Hakim Pengawas Bidang PA Kuala Kapuas Laksanakan Pembinaan dan Pengawasan Bidang
Hakim Pengawas Bidang PA Kuala Kapuas Laksanakan Pembinaan dan Pengawasan Bidang
  

Kuala Kapuas, 9 Februari 2026 — Pengadilan Agama Kuala Kapuas melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Bidang sebagai bagian dari agenda rutin penjaminan kualitas layanan dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan di lingkungan peradilan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Hakim Pengawas Bidang, Ghazian Luthfi Zulhaqqi, S.H., M.H., sesuai penetapan dalam daftar pejabat pengawas bidang di Pengadilan Agama Kuala Kapuas.

Pembinaan dan pengawasan bidang merupakan fungsi internal yang dilaksanakan secara berkala untuk memastikan pelaksanaan tugas teknis dan administratif pada seluruh unit kerja berjalan efektif, efisien, serta sesuai standar prosedur yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam pembinaan ini, Ghazian Luthfi Zulhaqqi, S.H., M.H. dan Hakim Pengawas Bidang lainnya melakukan pemeriksaan dan evaluasi di beberapa bidang yang menjadi fokus pengawasan, termasuk pemeriksaan administrasi perkara, manajemen persidangan, pelayanan publik, serta kepatuhan terhadap SOP internal.

Dalam kesempatan tersebut, Ghazian Luthfi Zulhaqqi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan dan pengawasan bukan semata mengevaluasi kekurangan, tetapi juga memberikan arahan dan pembinaan agar setiap bidang mampu meningkatkan kualitas pelayanan. “Pembinaan dan pengawasan bidang merupakan wujud komitmen bersama untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas di Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Kita berharap hasil pengawasan dapat menjadi sarana pembelajaran serta mendorong peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat pencari keadilan,” ujar Ghazian.

Kegiatan pengawasan yang dipimpin oleh Hakim Pengawas Bidang ini diharapkan dapat membantu memperkuat budaya kerja yang tertib, transparan, serta akuntabel di lingkungan Pengadilan Agama Kuala Kapuas, sekaligus mendukung terciptanya pelayanan publik yang berkualitas sesuai standar yang ditetapkan lembaga peradilan. (WIN)