
Kuala Kapuas 29 April 2026 – Semangat membangun budaya integritas terus ditunjukkan oleh Tim Media Pengadilan Agama Kuala Kapuas melalui kegiatan pengambilan konten TikTok bertema stop gratifikasi yang dilaksanakan pada Selasa, 28 April 2026. Kegiatan ini berlangsung di ruang PTSP dan lobby Pengadilan Agama Kuala Kapuas dengan mengusung tema “Pelayanan tanpa Imbalan. Stop Suap, Tolak Gratifikasi!”.
Dalam kegiatan tersebut, CPNS Analis Perkara Peradilan, Dwina Rizka Andriani, S.H., berperan sebagai juru kamera yang bertanggung jawab dalam proses pengambilan gambar. Dengan ketelitian dan kreativitas, setiap adegan direkam secara optimal guna memastikan pesan yang disampaikan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.
“Melalui visual yang menarik dan komunikatif, kami berupaya menyampaikan pesan anti gratifikasi secara lebih efektif dan mudah dipahami,” ungkapnya.
Proses produksi konten dipimpin oleh Hakim Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Ghazian Luthfi Zulhaqqi, S.H., M.H., dalam kapasistasnya sebagai Redaktur pada tim media dan website PA Kuala Kapuas yang memberikan arahan selama kegiatan berlangsung. Sementara itu, PPPK Rahmad Rosadi serta Mustapa Akhmad, S.H. tampil sebagai aktor yang memerankan adegan edukatif terkait pentingnya menolak segala bentuk gratifikasi dalam pelayanan publik.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh semangat kolaboratif dari seluruh tim yang terlibat. Saat ini, konten masih dalam tahap proses editing untuk penyempurnaan kualitas visual dan substansi pesan.
Konten tersebut direncanakan akan segera diunggah melalui akun TikTok resmi Pengadilan Agama Kuala Kapuas sebagai bagian dari kampanye publik dalam mendukung pembangunan zona integritas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. (WIN)