Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » Awal Tahun 2026: PA Kuala Kapuas terima Perkara Banding
Awal Tahun 2026: PA Kuala Kapuas terima Perkara Banding
  

KUALA KAPUAS – Mengawali tahun anggaran dan kinerja 2026, Pengadilan Agama (PA) Kuala Kapuas melaporkan telah menerima perkara Upaya hukum banding. Sebagai salah satu garda terdepan dalam memberikan keadilan bagi masyarakat di Kabupaten Kapuas, proses administrasi perkara yang diajukan upaya hukum banding kini menjadi fokus utama bagian Kepaniteraan.

Sesuai dengan semangat modernisasi peradilan, PA Kuala Kapuas mendorong masyarakat dan advokat untuk menggunakan aplikasi e-Court. Perkara yang diajukan Upaya hukum banding yaitu percara cerai talak dengan nomor perkara 452/Pdt.G/2025/PA.K.Kps. Pengajuan banding secara elektronik dinilai jauh lebih efektif karena:

  1. Efisiensi Waktu: Dokumen tidak perlu diantar secara fisik dalam jumlah banyak.
  2. Biaya Lebih Murah: Mengurangi biaya pemanggilan dan pengiriman dokumen fisik.
  3. Transparansi: Para pihak dapat memantau status perkara secara real-time melalui sistem.

Ketua PA Kuala Kapuas menegaskan bahwa setiap perkara banding yang masuk akan diproses secara cepat (speedy administration). “Kami berkomitmen agar berkas perkara banding segera dikirim ke PTA Palangkaraya sebelum batas waktu 30 hari sejak berkas dinyatakan lengkap, agar masyarakat segera mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya. (LTF)