Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » Apel Pagi, Pembina Sampaikan Implementasi Kode Etik Perilaku
Apel Pagi, Pembina Sampaikan Implementasi Kode Etik Perilaku
  

Kapuas (27/7) Awali Pekan terakhir pada Juli 2026, seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan Agama Kuala Kapuas laksanakan Apel Senin Pagi. Dalam kegiatan tersebut, turut bergabung pula para Tenaga Outsourcing, Petugas Posbakum dan para mahasiswa praktikum. Apel tersebut dipimpin oleh Satuan Pengamanan, Sandy Surya Pratama dan selaku Pembina ialah Ahmad Nafari, S.H.I.

Dalam kesempatan amanat, Nafari kembali mengingatkan seluruh peserta apel terkait konsistensi implementasi 8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI, khususnya pada nilai Integritas dan Kejujuran. Ia menerangkan bahwa terlepas mendapatkan predikat WBK atau belum, integritas dan kejujuran harus tetap konsisten di implementasikan dalam pelaksanaan tugas. Selain itu, ia turut sampaikan terkait kode etik perilaku warga peradilan.

Terkait Kode etik, Nafari, kembali tegaskan bahwa setiap hakim dan aparatur memiliki kode etik yang harus dipatuhi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Ia menuturkan bahwa kode etik tersebut melekat bahkan diluar jam kerja kantor. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh peserta apel untuk kembali membaca dan mempedomani kode etik masing-masing.

“itulah pedoman kita dalam pelaksanaan tugas dan berperilaku sehari-hari, mari kita baca lagi, kita pahami lagi dan kita implementasikan pada kehidupan sehari-hari.”, ucapnya menutup amanat.

Usai penyampaian amanat, apel ditutup dengan Doa yang dipimpin oleh M. Syefriyanto, S.T. (VON).

Berita Selanjutnya