–
Independensi Peradilan
Ketua PA Pulang Pisau Simak Materi Menuju Kemandirian Anggaran Peradilan

Foto di ambil saat pembinaan Daerah oleh Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI secara daring,
pada hari Rabu tanggal 04/11/2026 bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Ketua Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau mengikuti rangkaian agenda Pembinaan Daerah oleh Yang Mulia Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia di Wilayah Hukum Kalimantan Tengah secara daring dari Ruang Media Center, Rabu (04/11/2026). Salah satu sesi krusial yang disimak mengangkat tema besar kelembagaan bertajuk “Agenda Strategis Kekuasaan Kehakiman: Menuju Kemandirian Anggaran Peradilan”.
Pemaparan materi tersebut menyoroti langkah reformasi struktural untuk mengakhiri subordinasi fiskal sekaligus menjamin independensi yudisial yang seutuhnya bagi institusi peradilan di tanah air.
Dalam sesi pembinaan tersebut ditegaskan bahwa kemandirian kekuasaan kehakiman (judicial independence) tidak cukup hanya dilihat dari kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara di persidangan. Independensi sejati menuntut adanya otonomi fiskal agar kekuasaan kehakiman terbebas dari ketergantungan perencanaan anggaran pada cabang kekuasaan lain yang berpotensi memengaruhi kinerja yudisial.
Reformasi Struktural Penganggaran di Mahkamah Agung seyogyanya dapat mengakhiri subordinasi fiskal guna memperkokoh kedaulatan kekuasaan kehakiman sesuai mandat konstitusi. Kemandirian Anggaran bagi lembaga Mahkamah Agung adalah sebagai jaminan otonomi operasional untuk memastikan dukungan pembiayaan yang proporsional bagi sarana prasarana pengadilan tanpa hambatan dari campur tangan pihak lain terhadap independensi lembaga Peradilan.
Ketua PA Pulang Pisau menyimak dengan saksama pemaparan materi tersebut dan menilai bahwa wacana kemandirian anggaran merupakan kebutuhan mendasar demi mengoptimalkan pelayanan lembaga peradilan untuk memenuhi kebutuhan dasar dengan tujuan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat pencari keadilan.
“Kemandirian anggaran peradilan adalah pilar mutlak untuk mengawal integritas dan independensi putusan Hakim. Dengan pengelolaan anggaran yang berdaulat, Lembaga Peradilan dapat bekerja lebih fokus, cepat, dan profesional tanpa hambatan operasional, demi memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat,” tegas Ketua PA Pulang Pisau.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), WA/Timred”
