Permudah Akses Layanan, Masyarakat Dapat Mengambil Akta Cerai di MPP Kuala Kurun
Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Pengadilan Agama Kuala Kurun terus berupaya memberikan kemudahan akses pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melalui layanan pengambilan Akta Cerai di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kuala Kurun.
Kehadiran layanan ini menjadi salah satu upaya mendekatkan pelayanan administrasi peradilan kepada masyarakat. Melalui MPP Kuala Kurun, masyarakat yang telah memenuhi persyaratan dapat memperoleh layanan pengambilan Akta Cerai tanpa harus selalu datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Kuala Kurun.
Akta Cerai merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama sebagai bukti telah terjadinya perceraian berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan tersedianya layanan pengambilan Akta Cerai di MPP, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam mengakses dokumen tersebut. Inovasi pelayanan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan publik.
Melalui sinergi pelayanan di MPP Kuala Kurun, Pengadilan Agama Kuala Kurun berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang mudah dijangkau, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati
PA Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA Kuala Kurun!” (RN-TI)
