Menolak Lupa Sejarah Kilas Balik Peresmian Operasional Pengadilan Agama Pulang Pisau
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Selasa, 27 Oktober 2026. Prasasti marmer hitam berukir tinta emas yang terletak di area Pengadilan Agama Pulang Pisau menjadi saksi bisu sejarah penting berdirinya lembaga penegak keadilan hukum keluarga Islam di Bumi Handep Hapakat. Prasasti peresmian operasional tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia periode itu, Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. pada tanggal 22 Oktober 2018.
Pembentukan PA Pulang Pisau didasarkan pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 13 Tahun 2016 yang mengatur pembentukan 86 peradilan baru di seluruh pelosok Indonesia. Khusus di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kalimantan Tengah, PA Pulang Pisau lahir serentak bersama enam pengadilan agama baru lainnya.
Meskipun melayani wilayah Kabupaten Pulang Pisau, seremonial peresmian operasionalnya dilakukan secara terpusat dan kolektif oleh Ketua Mahkamah Agung RI di Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. Langkah peresmian bersama ini menjadi tonggak sejarah perluasan akses keadilan (access to justice) yang merata bagi masyarakat di daerah-daerah pemekaran, termasuk di Kalimantan Tengah.
Kehadiran fisik prasasti ini di kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau bukan sekadar pajangan ornamen gedung. Ukiran tanda tangan pimpinan tertinggi yudisial tersebut menjadi simbol pengingat, penguat integritas, sekaligus pemacu motivasi harian bagi seluruh hakim, pejabat kepaniteraan, sekretariat, hingga seluruh staf.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), RF/Timredâ€

|
|
|
|
|
|
|
|


