Hakim PA Kuala Kurun Ikuti Pelatihan Kecerdasan Artifisial Dengan Materi Risiko AI dalam Sistem Peradilan

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Kuala Kurun, Senin 26 Oktober 2026 – Hakim Pengadilan Agama Kuala Kurun, Nida Farhanah, S.Sy., M.H., mengikuti pelatihan Kecerdasan Artifisial Materi Risiko AI dalam Sistem Peradilan pada Senin, 26 Oktober 2026.
Pelatihan ini membahas pemanfaatan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dalam mendukung tugas peradilan, sekaligus mengantisipasi risiko seperti kesalahan informasi hukum, kebocoran data perkara, dan manipulasi bukti digital.
Materi yang disusun oleh Ruby Alamsyah, S.T., M.T.I., Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa AI dapat dimanfaatkan dalam berbagai aspek pekerjaan peradilan, mulai dari administrasi dan manajemen perkara, penerjemahan, layanan informasi, hingga analisis dokumen hukum. Kendati demikian, keluaran AI tidak selalu benar, lengkap, atau mutakhir. AI bahkan dapat menghasilkan informasi yang tampak meyakinkan, tetapi tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu risiko yang menjadi perhatian adalah hallucination, yaitu kondisi ketika AI menghasilkan informasi yang keliru, termasuk mencantumkan nomor putusan, nama pihak, atau kutipan hukum yang sebenarnya tidak pernah ada. Risiko lainnya meliputi bias algoritma, kebocoran data perkara, manipulasi bukti digital, serta ketergantungan berlebihan terhadap hasil yang dihasilkan oleh mesin.
Namun, setiap hasil AI harus diverifikasi dan tidak boleh menggantikan kewenangan hakim dalam menilai alat bukti, menerapkan hukum, serta mengambil keputusan.
Melalui pelatihan ini, diharapkan pemahaman mengenai penggunaan AI secara bijak dan bertanggung jawab semakin meningkat, dengan tetap menjaga independensi, integritas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas peradilan.
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati
PA Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA Kuala Kurun!” (DWI – TI)