Harap Tunggu...

» Kuala Kurun » Hakim PA Kuala Kurun Ikuti Pelatihan AI tentang Perubahan Landskap Peradilan
Hakim PA Kuala Kurun Ikuti Pelatihan AI tentang Perubahan Landskap Peradilan
  

Hakim PA Kuala Kurun Ikuti Pelatihan AI tentang Perubahan Landskap Peradilan

Kuala Kurun – Hakim Pengadilan Agama Kuala Kurun, Nida Farhanah, S.Sy., M.H., mengikuti kegiatan pelatihan penerapan Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI) guna merespons dinamika perubahan lanskap peradilan modern. Langkah ini diambil untuk memperkuat integritas serta meningkatkan kualitas putusan di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Kegiatan pelatihan tersebut menghadirkan pakar teknologi nasional, Prof. Ayu Purwarianti, yang merupakan Ketua Pusat AI Institut Teknologi Bandung (ITB) sekaligus Advisor Indonesia AI Institute.

Dalam pemaparannya, Prof. Ayu mengungkapkan bahwa AI memiliki efisiensi tinggi dalam menunjang operasional peradilan. Teknologi ini mampu mempercepat riset hukum, merangkum berkas perkara, mendeteksi ketidaksesuaian dokumen, hingga mentranskripsi rekaman audio secara otomatis.

Namun, ia menegaskan pentingnya batasan dalam pemanfaatan teknologi tersebut di lingkungan peradilan.

“AI hanya berfungsi sebagai alat bantu teknis (AI for the Court). Peran utama dan pertimbangan hukum tetap mutlak berada di tangan hakim,” tegasnya.

Pelatihan ini juga membedah potensi ancaman baru dalam pembuktian hukum, seperti maraknya rekayasa visual (deepfake), manipulasi suara (synthetic voice), dan pembuatan dokumen otomatis (AI in the Case). Kondisi ini menuntut kehakiman meningkatkan kejelian dalam menguji keandalan serta otentisitas alat bukti (evidentiary reliability).

Selain itu, aparatur peradilan dipersiapkan untuk menghadapi potensi sengketa di mana AI menjadi objek perkara (AI as the Subject), meliputi kasus hak cipta, pelanggaran privasi data, hingga pertanggungjawaban hukum atas kerugian akibat sistem otonom.

Di sisi lain, potensi risiko operasional penggunaan AI turut disorot, seperti fenomena halusinasi data (kemunculan yurisprudensi fiktif), bias otomatisasi (automation bias), risiko kebocoran data perkara, hingga penurunan daya analitis kritis hakim akibat ketergantungan berlebih (over-reliance).

Untuk mengantisipasi hal tersebut, penerapan prinsip pengawasan manusia (Human Oversight) serta kepatuhan terhadap standar etika AI nasional dan internasional, seperti panduan CEPEJ dan UNESCO, dinilai menjadi hal yang krusial.

Melalui pelatihan ini, para hakim PA Kuala Kurun dituntut menguasai enam kapabilitas kunci dalam mengarungi era AI, yakni memahami teknis AI (understand), bersikap kritis (question), menguji pembuktian (verify), menafsirkan fakta hukum (interpret), mengambil keputusan secara mandiri (decide), serta bertanggung jawab penuh atas pertimbangan putusan (account).

Pelatihan ditutup dengan penegasan bahwa sepesat apa pun kemajuan teknologi, muara keadilan substantif tidak dapat digantikan oleh mesin dan tetap bertumpu pada pertimbangan hukum serta nurani seorang hakim.

Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati

PA. Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!

“Bravo PA Kuala Kurun!” (AM/Sekre – TI)