
Foto : Tesar satria nugraha S.H. lakukan Pengisian LRA Dipa O1 dan 04 (19/10/2026)
Pulang Pisau |pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau – Senin, 19 Oktober 2026. Dalam rangka menjaga ketertiban administrasi keuangan serta mendukung transparansi pengelolaan anggaran, Aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau, Tesar Satria Nugraha, S.H., melaksanakan pengerjaan dan pengisian Data Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 01 dan DIPA 04. Langkah ini dilakukan sebagai upaya konkret satuan kerja dalam memastikan seluruh pencatatan pelaporan realisasi anggaran, baik untuk DIPA Badan Urusan Administrasi (01) maupun DIPA Badan Peradilan Agama (04), berjalan dengan akurat, tepat waktu, dan sesuai dengan regulasi pengelolaan keuangan negara yang berlaku.
Proses pengerjaan pengisian data DIPA tersebut mencakup verifikasi berkas pertanggungjawaban, pencatatan transaksi belanja operasional maupun non-operasional, serta sinkronisasi data pada aplikasi keuangan milik Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tesar Satria Nugraha, S.H., menyampaikan bahwa ketelitian dalam setiap entri data anggaran DIPA 01 dan 04 sangat krusial guna menghindari selisih pencatatan serta menjamin kelancaran operasional pelayanan peradilan di Pengadilan Agama Pulang Pisau. Pengisian ini juga menjadi instrumen penting untuk memantau sejauh mana daya serap anggaran yang telah direalisasikan dalam mendukung kegiatan kelembagaan dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Melalui pengisian dan pembaruan data anggaran yang tertib ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau menunjukkan komitmennya untuk terus mempertahankan predikat tata kelola keuangan yang berintegritas dan profesional. Pimpinan Pengadilan Agama Pulang Pisau memberikan apresiasi atas dedikasi dan kinerja yang ditunjukkan dalam pengawalan pengelolaan DIPA tersebut. Diharapkan, akuntabilitas pengelolaan anggaran DIPA 01 dan DIPA 04 yang terjaga dengan baik ini senantiasa mampu menunjang peningkatan mutu pelayanan publik dan keterbukaan informasi bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Pulang Pisau.
“C.A.T (Cepat. Aktual. Terpercaya) Str/TimRed”
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|



