Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1890. Perkuat Transparansi Pengadilan Agama Pulang Pisau Pasang Banner Prosedur Pengajuan Keberatan bagi Pemohon Informasi
1890. Perkuat Transparansi Pengadilan Agama Pulang Pisau Pasang Banner Prosedur Pengajuan Keberatan bagi Pemohon Informasi
  

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Rabu, 14 Oktober 2026. Sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih, terbuka, dan profesional, Pengadilan Agama Pulang Pisau resmi melakukan inovasi edukasi publik dengan memasang banner visual “Prosedur Pengajuan Keberatan” di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat maupun pemohon informasi memiliki pemahaman mendalam dan jalur alternatif yang jelas apabila hak-hak mereka atas keterbukaan data publik belum terpenuhi secara maksimal.

Mekanisme dan Alasan Pengajuan Keberatan Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/1/2011, pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan tertulis kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Formulir keberatan dapat diperoleh masyarakat secara gratis dengan mendatangi langsung Meja Layanan Informasi di Kantor Pengadilan atau mengunduhnya melalui situs web PPID Pengadilan Agama Pulang Pisau.

C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), RF/Timred

https://facebook.com/pengadilan.pulangpisau

https://instagram.com/papulangpisau

https://www.youtube.com/@pengadilanagamapulangpisau6777

https://www.tiktok.com/@pa_pulangpisau