Perkara Pengadilan Agama Pulang Pisau Tembus 200 Perkara

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Jumat, 2 Oktober 2026. Jumlah perkara yang ditangani Pengadilan Agama Pulang Pisau telah menyentuh angka 200 perkara. Capaian ini menunjukkan aktivitas pelayanan peradilan yang terus berjalan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Seiring dengan bertambahnya jumlah perkara, Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berupaya menjaga kualitas pelayanan, baik dalam proses pendaftaran perkara, persidangan, maupun penyelesaian administrasi perkara. Seluruh aparatur senantiasa dituntut untuk bekerja secara profesional, cermat, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing.
Peningkatan aktivitas perkara juga menjadi perhatian dalam menjaga efektivitas pelaksanaan tugas kepaniteraan dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan koordinasi serta kerja sama yang baik antaraparatur, diharapkan seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Pengadilan Agama Pulang Pisau berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan peradilan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Capaian 200 perkara ini menjadi momentum untuk semakin meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan demi terwujudnya peradilan yang agung.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” AMJ/TimRed