Kuala Kapuas, 23 September 2026 — Pengadilan Agama Kuala Kapuas kembali melaksanakan agenda persidangan pada Rabu, 23 September 2026. Pada hari tersebut, sebanyak 20 perkara telah dijadwalkan untuk disidangkan dengan berbagai agenda sesuai tahapan masing-masing perkara.
Perkara yang dijadwalkan dalam persidangan terdiri atas cerai talak, cerai gugat, dan isbat nikah. Ketiga jenis perkara tersebut merupakan bagian dari perkara yang cukup banyak ditangani oleh Pengadilan Agama Kuala Kapuas dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Persidangan perkara cerai talak dilaksanakan untuk memeriksa permohonan suami yang mengajukan perceraian terhadap istrinya, sedangkan perkara cerai gugat merupakan gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri. Sementara itu, perkara isbat nikah berkaitan dengan permohonan pengesahan perkawinan yang sebelumnya belum tercatat secara resmi sesuai ketentuan administrasi perkawinan.
Pelaksanaan persidangan berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Setiap perkara ditangani berdasarkan tahapan dan agenda persidangan masing-masing, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Dalam pelaksanaan pelayanan persidangan, Pengadilan Agama Kuala Kapuas terus berupaya memberikan pelayanan yang tertib, efektif, dan transparan kepada para pencari keadilan. Para pihak yang hadir mendapatkan kesempatan untuk mengikuti proses persidangan sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing.
Dengan terlaksananya persidangan pada 23 September 2026, Pengadilan Agama Kuala Kapuas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan akses pelayanan peradilan kepada masyarakat, khususnya dalam penyelesaian perkara di bidang hukum keluarga Islam.
Seluruh rangkaian persidangan diharapkan dapat berjalan secara lancar, tertib, dan sesuai dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.(mus)
Pemeliharaan Kolam Ikan, PA Kuala Kapuas Perkuat Kebersihan Lingkungan Kantor Selanjutnya
Briefing Petugas Pelayanan, Ini Kata Panmud Permohonan Sebelumnya