Harap Tunggu...

» Sukamara » Rawat Sarana Penunjang Perkantoran, Aparatur Pengadilan Agama Sukamara Laksanakan Pengecekan dan Pemeliharaan Genset
Rawat Sarana Penunjang Perkantoran, Aparatur Pengadilan Agama Sukamara Laksanakan Pengecekan dan Pemeliharaan Genset
  

Rawat Sarana Penunjang Perkantoran, Aparatur Pengadilan Agama Sukamara Laksanakan Pengecekan dan Pemeliharaan Genset

Sukamara, 21 September 2026 — Dalam rangka menjaga kondisi sarana dan prasarana penunjang operasional perkantoran, aparatur Pengadilan Agama Sukamara melaksanakan kegiatan pengecekan sekaligus pemeliharaan generator set (genset) pada Senin, 21 September 2026.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemeliharaan dan perawatan Barang Milik Negara (BMN) yang berada di lingkungan Pengadilan Agama Sukamara. Pemeliharaan secara berkala dilakukan untuk memastikan setiap sarana penunjang perkantoran tetap berada dalam kondisi aman, layak, dan dapat digunakan sebagaimana mestinya ketika dibutuhkan.

Dalam kegiatan tersebut, tampak aparatur Pengadilan Agama Sukamara, Dzulfikar Habibi, melaksanakan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kondisi genset dengan dibantu oleh aparatur lainnya. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan sejumlah komponen yang berkaitan dengan keamanan, kondisi fisik, serta kelayakan fungsi genset.

Pengecekan genset menjadi hal yang penting mengingat perangkat tersebut merupakan salah satu fasilitas pendukung yang dapat digunakan sebagai sumber listrik cadangan ketika terjadi gangguan atau pemadaman listrik. Dengan kondisi genset yang terawat dan siap digunakan, aktivitas pelayanan dan pekerjaan kedinasan di lingkungan Pengadilan Agama Sukamara diharapkan dapat tetap berjalan dengan baik apabila sewaktu-waktu terjadi gangguan pada sumber listrik utama.

Dalam pelaksanaannya, aparatur melakukan pemeriksaan terhadap kondisi perangkat dan memastikan bahwa genset berada dalam keadaan yang aman. Selain pemeriksaan kondisi fisik, pemeliharaan juga dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengetahui lebih awal apabila terdapat bagian atau komponen yang memerlukan perhatian lebih lanjut.

Kegiatan pemeliharaan seperti ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan genset dapat berfungsi ketika diperlukan, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab aparatur dalam menjaga dan mengelola aset negara. Setiap BMN yang digunakan dalam menunjang pelaksanaan tugas kedinasan perlu dirawat secara baik agar dapat memberikan manfaat secara optimal dan memiliki masa penggunaan sesuai dengan peruntukannya. (zba/redpaskr)