Harap Tunggu...

» Muara Teweh » 325. Ketua PA Muara Teweh Ikuti Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum secara Daring
325. Ketua PA Muara Teweh Ikuti Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum secara Daring
  

Ketua PA Muara Teweh Ikuti Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum secara Daring

bimtek 18 sept 2026

Muara Teweh | Jumat 18 September 2026 — Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum secara Hybrid yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan tersebut diikuti secara daring melalui zoom meeting dari Pengadilan Agama Muara Teweh, dalam rangka meningkatkan kapasitas, perspektif dan sensitivitas hakim dalam menangani perkara yang melibatkan kelompok rentan di lingkungan peradilan agama.

Bimbingan teknis ini mengusung tema “Teknik Penyusunan Pertimbangan Hukum yang Responsif Gender dalam Putusan untuk Menjamin Perlindungan Hak-Hak Kaum Rentan”, dengan narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ibu Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung terwujudnya peradilan yang inklusif, responsif dan berkeadilan substantif, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum.

Melalui bimbingan teknis ini, peserta mendapatkan pemahaman mengenai teknik penyusunan pertimbangan hukum yang responsif gender dalam putusan, sehingga dapat mendukung proses peradilan yang memperhatikan kebutuhan dan perlindungan hak-hak kaum rentan.

Keikutsertaan Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi hakim dalam menangani perkara yang melibatkan kelompok rentan, serta mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang adil, inklusif, dan berorientasi pada perlindungan hak pencari keadilan.

Pengadilan Agama Muara Teweh berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan guna mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung. (astrid)