Harap Tunggu...

» Kasongan » Tegakkan Integritas, Ketua PA Kasongan Pimpin Sosialisasi Anti-Gratifikasi
Tegakkan Integritas, Ketua PA Kasongan Pimpin Sosialisasi Anti-Gratifikasi
  

KASONGAN – Dalam rangka mempercepat akselerasi Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Pengadilan Agama Kasongan menggelar kegiatan sosialisasi dan internalisasi mengenai anti-gratifikasi. Agenda yang dilaksanakan pada Kamis (03/09/2026) ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Kasongan, Yusuf Bahrudin, S.H.I., guna memastikan seluruh lini pelayanan bersih dari praktik, korupsi, kolusi, nepotisme, pungutan liar (pungli) maupun suap.

WhatsApp Image 2026 09 03 at 14.06.07 1

Dalam arahannya, Yusuf Bahrudin menekankan pentingnya menjaga etika profesi peradilan di tiap derap pelayanan. Beliau menginstruksikan seluruh jajaran hakim, kepaniteraan, hingga kesekretariatan untuk secara tegas menolak segala bentuk pemberian dari pihak berperkara. “Setiap aparatur peradilan di PA Kasongan wajib mengedepankan transparansi. Jangan sampai ada celah bagi tindakan gratifikasi yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Katingan,” tegasnya. Dengan memaparkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indoensia Nomor 75/BP/SK.PW1.1.1/VIII/2026 tentang Perubahan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026.

WhatsApp Image 2026 09 03 at 14.08.44

Selain penguatan mentalitas anti-korupsi, kegiatan ini diintegrasikan dengan pemanfaatan sistem pengawasan digital demi menutup potensi kecurangan. Melalui program penguatan ini, masyarakat diimbau untuk turut mengawal jalannya peradilan yang bersih dan melaporkan secara resmi jika menemui indikasi pelanggaran di lingkungan Pengadilan Agama Kasongan.