
Palangka Raya, 5 Agustus 2026 – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya, Drs. H. Muhammad Taufik, S.H., M.H., memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai Hukum Kewarisan yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh tenaga teknis pada satuan kerja di wilayah hukum PTA Palangka Raya. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur peradilan agama dalam menangani perkara kewarisan secara profesional dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
Bimtek tersebut diikuti oleh para hakim, panitera, panitera muda, panitera pengganti, serta aparatur teknis lainnya dari seluruh Pengadilan Agama se-wilayah hukum PTA Palangka Raya. Antusiasme peserta terlihat dari keaktifan dalam mengikuti pemaparan materi dan sesi diskusi yang berlangsung secara interaktif.
Dalam penyampaian materinya, H. Muhammad Taufik menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap hukum kewarisan Islam, baik berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), peraturan perundang-undangan, maupun perkembangan praktik peradilan melalui putusan-putusan Mahkamah Agung. Pemahaman yang baik terhadap aspek normatif dan praktik peradilan diharapkan mampu meningkatkan kualitas pemeriksaan, pertimbangan hukum, serta putusan perkara kewarisan di lingkungan Peradilan Agama.
Selain membahas konsep-konsep dasar kewarisan, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk berbagi pengalaman serta mendiskusikan berbagai persoalan yang sering muncul dalam praktik persidangan, sehingga peserta memperoleh pemahaman yang lebih aplikatif dalam menyelesaikan perkara kewarisan.
Melalui penyelenggaraan Bimtek ini, diharapkan seluruh tenaga teknis di wilayah hukum PTA Palangka Raya semakin meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan keseragaman penerapan hukum, sehingga pelayanan kepada para pencari keadilan dapat terlaksana secara optimal, berkualitas, dan berkeadilan. (BQ/TimRed)