Pengadilan Agama Muara Teweh Melaksanakan PTSP Keliling di Kabupaten Murung Raya

Muara Teweh, Kamis 27 Agustus 2026 – Pengadilan Agama Muara Teweh melaksanakan kegiatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Keliling di wilayah Kabupaten Murung Raya sebagai upaya mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat.
Kegiatan PTSP Keliling ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Muara Teweh dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang memiliki kendala jarak dan akses untuk datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Muara Teweh.
Pelaksanaan PTSP Keliling di Murung Raya yang bertugas Muhammad Fikri Mubarok, S.H .Dengan hadirnya petugas pengadilan secara langsung di tengah masyarakat, diharapkan berbagai kebutuhan informasi dan pelayanan dapat ditangani dengan baik serta memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan.
Pengadilan Agama Muara Teweh terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui berbagai inovasi pelayanan. PTSP Keliling menjadi salah satu langkah nyata untuk mewujudkan pelayanan peradilan yang prima, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (irl)
297. Pengadilan Agama Muara Teweh Melaksanakan Sidang Keliling di Murung Raya Selanjutnya
299. Apel Sore Pengadilan Agama Muara Teweh Sebelumnya