[Kuala Kapuas], [10 Agustus 2026] — Rahmad Rosadi melakukan penjilidan sejumlah berkas di lingkungan Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Kegiatan tersebut dilakukan untuk menyatukan dokumen agar lebih rapi dan mudah dalam proses penyimpanan. Penjilidan menjadi salah satu kegiatan pendukung dalam pengelolaan dokumen kantor.
Sebelum proses penjilidan dilakukan, berkas ditata dan diperiksa kembali kelengkapannya. Setiap lembar disusun secara berurutan agar dokumen tetap terorganisir. Setelah itu, berkas dijilid sehingga menjadi satu kesatuan yang lebih mudah disimpan.
Dokumen yang telah dijilid dapat membantu menjaga kerapian ruang penyimpanan. Selain itu, berkas menjadi lebih mudah ditemukan kembali ketika diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga pengelolaan administrasi yang tertib di Pengadilan Agama Kuala Kapuas. (msy)
Penataan Administrasi Dilakukan melalui Penjilidan Berkas Selanjutnya