
Dalam rangka memperkuat budaya integritas dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, aparatur Pengadilan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi Tahun 2026. Kegiatan ini dilakukan secara daring melalui pengisian formulir evaluasi pada aplikasi yang telah disediakan.
Terlihat salah seorang pegawai dengan penuh konsentrasi mengisi instrumen monitoring dan evaluasi sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG). Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur efektivitas penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan kerja sekaligus memastikan seluruh pegawai memahami pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Melalui monitoring dan evaluasi ini, diharapkan budaya antigratifikasi semakin tertanam di lingkungan pengadilan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan secara profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Pengadilan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola organisasi melalui penguatan sistem pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).