Aparatur PA Palangka Raya Hadiri Peluncuran Nota Kesepakatan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian oleh PTA Palangka Raya secara Virtual
Palangka Raya | 08 Juli 2026
Dalam rangka memperkuat komitmen penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis, jajaran aparatur Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya Kelas IA mengikuti acara penandatanganan dan sosialisasi Nota Kesepakatan (MoU) secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting pada Selasa, 07 Juli 2026. Agenda yang dimulai tepat pukul 09.00 WIB ini diinisiasi dan diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangkaraya dengan mengusung tema krusial, yaitu “Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian”.
Kegiatan ini diikuti secara khidmat dan dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan inti PA Palangka Raya, yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, jajaran Panitera Muda (Panmud), Kepala Sub Bagian (Kasubag), serta seluruh staf PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah progresif yang di pelopori oleh PTA Palangkaraya ini melibatkan kerja sama berskala besar dengan menggandeng 8 (delapan) instansi dan mitra strategis di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Sinergi ini dibangun untuk memastikan bahwa pemenuhan hak-hak nafkah anak dan perlindungan hukum bagi mantan istri pasca-perceraian dapat dieksekusi secara nyata, terintegrasi, dan komprehensif.
Adapun kedelapan instansi/mitra strategis yang ikut menandatangani kesepakatan bersama tersebut meliputi:
- Pengadilan Tinggi Palangka Raya
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah
- BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah
- Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya
- Universitas Muhammadiyah Palangka Raya
- BAZNAS Provinsi Kalimantan Tengah
- Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Palangka Raya
- Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Palangka Raya
Ditemui seusai kegiatan virtual tersebut, pimpinan PA Palangka Raya menegaskan bahwa keikutsertaan seluruh aparatur baik dari unsur teknis yudisial, kepaniteraan, hingga kesekretariatan merupakan bentuk kesiapan penuh satker untuk mengimplementasikan poin-poin kesepakatan tersebut di lapangan. Adanya keterlibatan berbagai instansi (seperti lembaga peradilan umum, otoritas keagamaan, badan kependudukan, akademisi, lembaga amil zakat, hingga sektor perbankan) diharapkan dapat memutus mata rantai kendala eksekusi hak perempuan dan anak yang selama ini sering ditemui.
Melalui penandatanganan Nota Kesepakatan ini, PA Palangka Raya siap menyelaraskan prosedur hukum dan mengoptimalkan layanan peradilan agar setiap putusan mengenai hak asuh, nafkah iddah, mut’ah, maupun nafkah anak dapat terjamin pemenuhannya demi masa depan generasi bangsa yang lebih baik.
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya


