
Kuala Kapuas (08/07) – Pengadilan Agama Kuala Kapuas terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan yang mudah diakses oleh seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Komitmen tersebut terlihat ketika petugas keamanan dengan cepat memberikan bantuan kepada pihak penyandang disabilitas yang datang untuk memperoleh layanan. Pendampingan dilakukan sejak area kedatangan hingga proses pelayanan berlangsung di ruang PTSP.
Pelayanan yang responsif tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, humanis, dan tanpa diskriminasi. Seluruh aparatur didorong untuk selalu mengedepankan sikap peduli, tanggap, dan memberikan kemudahan kepada setiap pencari keadilan. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang aman, nyaman, dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas menegaskan bahwa pelayanan yang inklusif merupakan salah satu bentuk tanggung jawab institusi kepada masyarakat. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pencari keadilan, termasuk penyandang disabilitas, sehingga setiap orang memperoleh hak pelayanan yang sama tanpa adanya hambatan,” tegasnya. Melalui komitmen tersebut, Pengadilan Agama Kuala Kapuas terus berupaya menghadirkan pelayanan peradilan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (mon)
Ruang Tunggu Sidang di Padati Pengunjung Selanjutnya