Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » Gugatan Harta Bersama Damai! Mediator : “Kami alat negara yang solutif”
Gugatan Harta Bersama Damai! Mediator : “Kami alat negara yang solutif”
  

Kapuas (6/7) Santi, S.Sy.,M.H. selaku Hakim Mediator berhasil damaikan perkara  Gugatan Harta Bersama dengan Nomor Perkara **** Pdt.G/2026/PA.K.Kps. Pada perkara tersebut, kedua pihak berhasil mencapai kesepakatan terkait pembagian harta bersama yang di peroleh selama masa pernikahan. Santi menuturkan bahwa keduanya mengambil sikap kooperatif selama masa mediasi dan berkenan mengikuti rekomendasi perdamaian dari Hakim Mediator.

Santi turut menuturkan bahwa, awalnya harta di rincikan lalu di sesuaikan pembagiannya. Dikarenakan objek-objek nya harus di konversi terlebih dahulu dengan nilai tukar yang berlaku saat ini, sehingga dibutuhkan ketelitian dan kecermatan.

“awalnya di rincikan, lalu disepakati harta tsb harus di konversi ke alat tukar yang disepakati pula.”, jelasnya.

“dalam hal ini ialah rupiah.”, sambungnya.

Dengan berhasilnya mediasi dalam perkara Gugatan Harta Bersama tersebut, Santi mengungkapkan rasa syukurnya. Ia menyampaikan bahwa ini menjadi salah satu bukti Lembaga peradilan hadir di tengah-tengah masyarakat sebagai solusi.

“Kami tidak hanya hadir dalam bentuk administrasi, Kami hadir menjadi alat negara yang solutif bagi masyarakat.”, tandasnya.(VON)

Berita Selanjutnya