Harap Tunggu...

» Muara Teweh » 212. Sidang Keliling PA Muara Teweh Layani 24 Perkara Itsbat Nikah di Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya
212. Sidang Keliling PA Muara Teweh Layani 24 Perkara Itsbat Nikah di Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya
  

Sidang Keliling PA Muara Teweh Layani 24 Perkara Itsbat Nikah di Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya

Sidkel 18 Juni 2026

Laung Tuhup, Murung Raya – Dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Muara Teweh kembali melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling) pada Kamis, 18 Juni 2026, bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya.

Pada pelaksanaan sidang keliling kali ini, Pengadilan Agama Muara Teweh menangani sebanyak 24 perkara Itsbat Nikah. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Muara Teweh dalam memberikan kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi pasangan yang memerlukan pengesahan perkawinan secara hukum untuk kepentingan administrasi kependudukan dan perlindungan hukum keluarga.

Sidkel 18 Juni 2026

Pelaksanaan sidang berlangsung dengan tertib dan lancar serta mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Dengan adanya sidang keliling, masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor Pengadilan Agama Muara Teweh sehingga dapat menghemat waktu dan biaya.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Muara Teweh terus berupaya menghadirkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus mewujudkan akses keadilan yang lebih mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Sidang keliling ini juga menjadi salah satu wujud nyata pelayanan prima Pengadilan Agama Muara Teweh dalam mendukung tertib administrasi hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Murung Raya.(aes)