PA Sampit Bersiap Lelang BMN, Penginputan Penghentian Penggunaan Aset Dilaksanakan Melalui SAKTI

Sampit│pa-sampit.go.id
Sampit, Jumat 22 Mei 2026 — Pengadilan Agama Sampit Kelas IB melaksanakan penginputan penghentian penggunaan Barang Milik Negara (BMN) melalui aplikasi SAKTI sebagai bagian dari proses penataan dan pengelolaan aset negara secara tertib administrasi.
Kegiatan ini dilakukan terhadap sejumlah BMN dengan kondisi rusak berat yang sudah tidak dapat digunakan secara optimal dalam menunjang kegiatan perkantoran. Penginputan penghentian penggunaan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan data aset dan kondisi riil barang di lingkungan Pengadilan Agama Sampit.
Langkah tersebut dilaksanakan sebagai persiapan untuk kegiatan pelelangan BMN yang direncanakan akan dilaksanakan di Pengadilan Agama Sampit Kelas IB. Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan aset negara dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan sesuai prosedur yang berlaku dalam tata kelola Barang Milik Negara.
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !