Pengadilan Agama Muara Teweh Laksanakan PTSP Keliling di Kabupaten Murung Raya

Muara Teweh – Pengadilan Agama Muara Teweh melaksanakan kegiatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Keliling ke Kabupaten Murung Raya pada Kamis, 21 Mei 2026 sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Kegiatan PTSP Keliling tersebut dilaksanakan di Gedung Persiapan Pengadilan Agama Murung Raya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan administrasi serta informasi perkara bagi masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Muara Teweh.
Dalam pelaksanaannya, Muhammad Fikri Mubarok, M.H ditugaskan sebagai petugas PTSP Keliling yang memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat. Pelayanan yang diberikan meliputi konsultasi layanan pengadilan, informasi perkara, pendaftaran perkara, hingga administrasi lainnya yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
Pelaksanaan PTSP Keliling ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Muara Teweh dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan terjangkau bagi masyarakat.
Masyarakat Kabupaten Murung Raya menyambut baik kegiatan tersebut karena dinilai sangat membantu dalam memperoleh pelayanan pengadilan secara lebih efektif dan efisien. Dengan adanya PTSP Keliling, diharapkan akses pelayanan hukum dapat semakin merata hingga menjangkau wilayah yang jauh dari kantor pengadilan. (shufy)