[Kuala Kapuas], [8 Mei 2026] — Pengadilan Agama Kuala Kapuas melaksanakan pemindahan barang dari gudang lama ke gudang baru sebagai lanjutan kerja bakti kantor. Kegiatan dilakukan di area dalam kantor dengan melibatkan pegawai kesekretariatan. Barang-barang dipindahkan dari lantai dua menuju lokasi penyimpanan yang baru.
Selain untuk penataan ruang, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk mendata kondisi barang inventaris. Barang dengan kondisi rusak berat mulai dipisahkan untuk proses pendataan lebih lanjut. Langkah tersebut menjadi bagian dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Pendataan ini penting untuk mendukung proses penghapusan BMN sesuai ketentuan yang berlaku. Barang yang sudah tidak layak pakai akan diusulkan untuk penghapusan. Dengan begitu, inventaris kantor dapat lebih tertata dan efisien. (msy)
Pengadilan Agama Kuala Kapuas Lanjutkan Kerja Bakti dengan Pemindahan Barang Gudang Selanjutnya
Kerja Bakti Dalam Ruangan Fokus pada Penataan dan Pendataan Inventaris Sebelumnya